Minggu, 14 Januari 2018

ALIRAN JABARIYAH DAN QADARIYAH

Manusia dan alam merupakan karya atau cipta’an yang begitu luar biasa, keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Manusia membutuhkan alam sebagai sumber kehidupan sedangkan alam membutuhkan manusia sebagai pengelola dan pelestarinya.

Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk di dalamnya manusia sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat maha kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Di sini timbullah pertanyaan sampai di manakah manusia sebagai ciptaan Tuhan. apakah segala yang terjadi terhadap diri manusia adalah kehendak tuhan ataukah manusia itu sendiri yang berkreasi tanpa ada campur tangan Tu­­­han.[1]
Dalam memecahkan persoalan tersebut muncul beberapa paham dan aliran dengan pandangan dan argumennya masing-masing. Salah satunya adalah paham Jabariah yang berpandangan bahwa apa yang terjadi pada diri manusia termasuk perbuatannya adalah ketentuan mutlak Tuhan. Sementara itu muncul paham Qadariah yang merupakan antitesa terhadap pendapat yang mengatakan bahwa manusia sendirilah yang menentukan nasibnya berdasarkan kebebasannya, Tuhan tidak lagi menentukan setiap perbuatan dan tindakan manusia apakah itu perbuatan baik ataupun buruk. Karena Tuhan telah memberikan daya untuk berbuat serta bertindak atas kemauannya sendiri dan kalaupun Tuhan adil, maka Tuhan akan memberikan siksaan atas keburukan serta kenikmatan atas kebaikan yang telah diperbuat.
Kondisi sosiologis masyarakat Arab, dengan suasana teriknya panas dan tanah berupa padang pasir tandus, menjadikan mereka tidak banyak menemukan cara untuk merubah hidup ke arah yang lebih baik. Hal inilah kemudian menggiring pemahaman Jabariah atau fatalism ke dalam paradigma berfikir mereka.[2]
Disamping itu, kuatnya iman terhadap qudrat dan iradat Allah swt, ditambah pula dengan sifat Wahdaniyat-Nya juga mendorong kuatnya pola fikir tersebut.[3]
Kedua paham ini menjadi perbincangan dari masa ke masa hingga mencapai puncaknya pada masa Khalifah Umayyah di bawah pemerintahan Umar bin Abdul Aziz dan Hisam bin Abdul Khalik yang berakhir dengan tragedi pembunuhan terhadap tokoh-tokohnya.
A.    Pengertian Aliran Jabariah
Kata Jabariah berasal dari kata Jabara  yang berarti memaksa. Di dalam Al-Munjid, dijelaskan bahwa nama Jabariah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu.[1] Dalam bahasa Inggris paham ini disebut keterpaksaan atau predestination. Secara tehnis mereka yang memiliki paham fatalism  disebut juga paham Jabariah[2]
Secara terminologi disebutkan bahwa Jabariah adalah suatu paham yang menafikan hakikat suatu perbuatan dari hamba dan menyandarkan perbuatan tersebut kepada Allah swt.[3]
Oleh karena itu manusia menurut paham ini dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat, atau memilih dalam berkehendak, semua telah di tentukan oleh Allah SW­T.[4]
Masyarakat Arab sebelum Islam kelihatannya dipengaruhi oleh paham Jabariah Bangsa Arab yang pada waktu itu bersifat serba sederhana dan jauh dari pengetahuan, terpaksa menyesuaikan hidup mereka dengan suasana padang pasir, dengan panasnya yang terik serta tanah dan gunungnya yang gundul. Dalam dunia yang demikian, mereka tidak melihat jalan untuk mengubah keadaan sekeliling mereka sesuai dengan keinginan mereka sendiri. Mereka merasa dirinya lemah dan tak berkuasa dalam menghadapi kesukaran hidup yang ditimbulkan suasana padang pasir. Dalam kehidupan sehari-hari mereka banyak tergantung pada kehendak alam. Hal ini membawa mereka pada sikap fatalis.[5]
Mengenai asal-usul paham Jabariah di dalam Islam, pada umumnya para ahli sejarah beranggapan bahwa aliran tersebut muncul sebagai akibat paham Yahudi. Dikatakan  bahwa seseorang mengambil paham tersebut dari orang Yahudi di Syam (Suriah), lalu disebarkan dalam dunia Islam.[6]
Namun para ahli sejarah pemikiran tidak menganggap  bahwa paham orang Yahudi sepenuhnya yang mempengaruhi munculnya paham Jabariah Kemunculannya sangatlah mungkin karena pengaruh paham orang-orang Persia yang berlatar belakang agama Zaroster dan Ulam.[7]
Sebenarnya benih-benih paham Jabariah dalam dunia Islam dapat dilihat dari beberapa peristiwa-peristiwa sejarah berikut ini:
a.       Suatu ketika Nabi menjumpai sahabatnya yang sedang bertengkar mengenai masalah takdir Tuhan. Nabi melarang mereka untuk memperdebatkan persoalan tersebut, agar terhindar dari kekeliruan penafsiran tentang ayat-ayat Tuhan mengenai takdir.[8]
b.      Khalifah Umar bin Khathab pernah menangkap seorang yang ketahuan mencuri. Ketika diinterogasi, pencuri itu berkata “Tuhan telah menentukan aku mencuri ”.  Mendengar  ucapan itu, Umar marah dan menganggap orang itu telah berdusta kepada Tuhan. Oleh karena itu Umar memberikan dua jenis hukuman kepada orang tersebut. Pertama, hukuman potong tangan karena mencuri. Kedua, hukuman dera karena menggunakan dalil takdir Tuhan.[9]
c.       Khalifah ‘Ali bin Abi Talib seusai perang Siffin ditanya oleh seorang tua mengenai ketentuan Tuhan kaitannya dengan pahala dan siksa. Orang tua itu bertanya, “bila perjalanan (menuju perang Siffin) itu terjadi karena qada dan qadar  Tuhan tidak ada kaitannya dengan pahala sebagai balasannya.” Ali menjelaskan bahwa qada dan qadar bukanlah paksaan Tuhan. Ada pahala dan siksa sebagai balasan amal perbuatan manusia. Sekiranya qada dan qadar itu merupakan paksaan, batallah pahala dan siksa, gugurlah makna janji dan ancaman Tuhan, serta tidak ada celaan Allah swt. atas pelaku dosa dan pujian-Nya bagi orang yang baik.[10]
Paparan di atas menjelaskan bahwa bibit paham Jabariah telah muncul sejak awal periode Islam. Namun, Jabariah sebagai suatu pola fikir yang dianut, dipelajari dan di kembangkan, baru terjadi di masa Daulah Bani Umayyah. Jabariah pertama kali dicetuskan oleh Ja’ad ibn Dirham. Namun dalam sejarah tertulis bahwa penyebar paham ini adalah Jahm ibn Safwan (w. 127 H/745 M), lahir di kota Samarkand, Khurasan, Iran dan menetap di Iraq. Ia seorang budak yang sudah dimerdekakan (mawali). Aliran ini dimulai di kota Tirmizh (Iran Utara), dan dikenal juga dengan aliran Jahmiah.[11]
2.      Tokoh-tokoh serta Ajaran-ajarannya
Dalam pembahasan tokoh-tokoh dan ajaran-ajarannya, terdapat dua paham  Jabariah yaitu Jabariah ekstrim dan Jabariah moderat:
a.       Jahm Ibnu Safwan.
Jahm Ibnu Safwan adalah tokoh Jabariah ekstrim dari Khurrasan. Ia adalah pendiri golongan Jahmiah  (istilah lain dari Jabariah) dalam kalangan Murji’ah.[12]
Disebut golongan ekstrim karena paham ini berpendirian bahwa manusia tidak mempunyai kehendak dan kemampuan untuk berbuat. Hanya Allah saja yang menentukan dan memutuskan segala amal perbuatan manusia.
Manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa, tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan. Manusia dalam perbuatannya adalah di paksa dengan tidak ada kekuasaan dan kemauan serta pilihan baginya.[13]
Mengenai ajaran keterpaksaan manusia dalam melakukan perbuatan, Jahm Ibnu Safwan berkata :
إنالا نسان مجبور فى أفعاله وإنه لاإختيارله وقدرة[14]
Pada redaksi lain al-Syahrastani mengatakan dalam kitabnya al-Milal wa al-Nihal sebagai berikut :
وإنما هو مجبور فى أفعاله لا قدرة له ولاإردة ولا إختبار[15]
Oleh karena itu manusia hanyalah bagaikan benda-benda lain misalnya : pohon berbuah, yang menciptakan buah adalah Allah swt, bukan pohon itu. Manusia tidak ubahnya bulu burung yang di tiup angin. Bulu itu diam atau bergerak di tentukan ada atau tidaknya angin. Jadi segala perbuatan manusia bukan dari hasil kemauannya, melainkan perbuatan yang di paksakan kehendaknya. Termasuk bila manusia mencuri bukan atas kehendaknya melainkan Tuhanlah yang memaksanya mencuri.
b.      Al-Husain ibnu Muhammad an-Najr.
Al-Najr ini di anggap paham Jabariah moderat.[16]  Disebut moderat, karena paham ini tidak menempatkan diri pada paham Jabariah ekstrim. Menurut an-Najr Tuhanlah yang menciptakan perbuatan manusia yang jahat maupun yang baik tetapi manusia mempunyai andil dalam perwujudan perbuatan-perbuatan tersebut, yaitu daya yang di ciptakan dalam diri manusia yang di sebut kasb. Kasb ini merupakan suatu daya atau kekuatan dalam diri manusia yang di berikan Tuhan dan dengan kekuatan tersebut manusia dapat mewujudkan perbuatan baik atau buruk. Manusia tidak lagi hanya merupakan wayang yang di gerakkan oleh dalang, tetapi manusia tetap mempunyai bahagian dalam mewujudkan perbuatannya.[17]



B.     Qadariah
1.      Latar Belakang
Qadariah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata qadara  yang artinya kemampuan dan kekuatan. Adapun pengertian menurut terminologi Qadariah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat di pahami bahwa Qadariah di pakai untuk nama suatu aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dalam hal ini Harun Nasution, menegaskan bahwa kaum Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.[18]
Tidak di ketahui secara pasti kapan munculnya paham Qadariah ini, namun munculnya sebagai persoalan teologi didasari oleh faktor internal dan eksternal. Secara internal, Paham Qadariah lahir sebagai reaksi dari paham Jabariah yang telah berkembang pada masa dinasti Umayyah. Paham ini cenderung melegtimasi perbuatan maksiat, perbuatan sewenang, perbuatan aniaya dan sebagainya. Bahkan paham ini telah dianut oleh peguasa Bani Umayyah yang cenderung dalam kezaliman untuk membenarkan tindakan-tindakan mereka, seperti yang di saksikan Gilan al-Dimasyqy (tokoh paham Qadariah) ketika menjabat sebagai sekertaris Negara dalam pemerintahan Umayyah di Damaskus.[19] Ia menyaksikan kemerosotan dari sudut agama, kemewahan istana, sementara rakyat kelaparan, penindasan terhadap rakyat dan sebagainya. Bila diingatkan mengapa melakukan hal itu, dan harus mempertanggung jawabkan di hadapan ummat, dan di akhirat kelak, mereka menolak dan mengatakan kami tidak bias dimintai pertanggung jawaban atas tindakan kami, sebab Tuhanlah yang menghendaki semua itu.[20]
Berdasarkan kasus tersebut, muncullah paham Qadariah sebagai reaksi keras dengan mengatakan manusialah yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya dengan kemauan dan tenaganya sendiri.[21] Sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan munculnya paham Qadariah, yakni pada waktu yang sama (masa Bani Umayyah), kaum muslimin atau orang-orang Arab bercampur dan berinteraksi dengan berbagai macam pemikiran dan pendapat asing, sehingga tidak aneh jika hal itu mengarahkan mereka pada persoalan-persoalan yang sebelumnya tidak pernah terbetik dalam dalam hati mereka. Kemudian kaum muslimin mulai memecahkan persoalan mereka dengan metode yang di sesuaikan dengan keyakinan hati mereka. Dialog itu dapat disimpulkan bahwa semua manusia tidak dapat melakukan sesuatu kecuali dengan pertolongan Allah swt. Kalau begitu di mana posisi kebebasan kehendak dalam diri manusia.[22]
Dialog tersebut terjadi di Damaskus (markas Agama Kristen) dan tersebar ke Basrah (pintu gerbang kebudayaan Islam), di samping itu dari Romawi Timur,[23] salah satu kecenderungan budaya Romawi adalah suka berdiskusi, berdebat dengan menggunakan dalil-dalil logika kebiasaan tersebut berlanjut ketika berada di wilayah kekuasaan khalifah. Kebiasaan seperti itulah yang di kembangkan di tengah-tengah ummat Islam sebagai pemicu munculnya paham Qadariah.
Dengan demikian dapatlah di pahami bahwa problematika ikhtiar manusia menjalar dari Kristen di Damaskus dan Basrah yang berpindah kepada Islam yang dikembangkan oleh Ma’bad al-Jauhani dan Ghilan al-Dimasyqy.
Pendapat lain, W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain yang menyatakan bahwa paham Qadariyah terdapat dalam Kitab ar-Risalah dan ditulis untuk Khalifah Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M.
Dengan disebutkannya Ma’bad al-Juhani pernah berguru dengan Hasan al- Basri pada keterangan az-Zahabi dalam kitab Mizan al-I’tidal, maka sangat mungkin paham Qadariah mula-mula dikenalkan oleh Hasan al-Basri dalam bentuk kajian-kajian keIslaman, kemudian dicetuskan oleh Ma’bad al-Juhani dan Ghailan ad-Dimasyqi dalam bentuk aliran (institusi).[24]
2.      Tokoh-Tokoh dan Ajaran-ajarannya
a.       Ma’bad al-Jauhani.
Ma’bad al-Jauhani adalah orang pertama yang menyerukan paham Qadariah. Ia lahir di basrah kemudian berkunjung ke Damaskus dan Madinah. Di dua kota inilah ia menantang kejahatan dan kezaliman yang dilakukan oleh sebagian Khalifah Bani  Umayyah. Akhirnya ia terbunuh oleh al-Hajjaj.[25] adapun pendapatnya, ia mengatakan bahwa semua perbuatan manusia di tentukan oleh dirinya sendiri. Kalau Tuhan adil maka Tuhan akan menghukum orang yang bersalah dan memberi pahala orang yang berbuat baik, karena itu manusia harus bebas dalam menentukan nasibnya dengan memilih perbuatan yang baik atau buruk (free will).[26]
Oleh karena itu inti ajaran Qadariah yaitu Allah swt tidak menciptakan segala perbuatan manusia. Dia hanya menciptakan kemampuan pada manusia untuk berbuat, Tuhan tidak campur tangan lagi dalam penggunaan kemampuan tersebut, manusia sendirilah yang bebas memilih dan menentukan perbuatannya.
Seiring perjalanan penyebaran paham ini, Ma’bad al-Juhani terlibat dalam gerakan politik menentang pemerintahan Umayyah. Beliau memihak kepada ‘Abdurrahman ibn al-Asy’as, Gubernur Sajistan wilayah kekuasann Bani Umayyah. Dan pada satu pertempuran, Ma’bad al-Juhani terbunuh pada tahun 80H.
Ghailan ad-Dimasyqi menjadi penerus aliran Qadariyah pasca terbunuhnya Ma’bad al-Juhani. Paham ini menyebar luas ke wilayah Damaskus, namun mendapat larangan dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Setelah Umar bin Abdul Aziz wafat, penyebaran paham ini dapat berlangsung lama, tapi Ghailan dihukum mati oleh Khalifah Hisyam bin Malik (724-743 M). Ada dialog singkat sebelum dia dibunuh :
“Manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri. Dan manusia sendiri yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri”. [27]
b.      Ghilan al-Dimasyaqy
Ghilan ini seorang orator yang handal, juru debat yang mahir. Ia hidup di Damaskus dekat dangan Bani Umayyah, tetapi hal ini tidak menghalanginya untuk menentang pemerintahan Umayyah. Paham ini segera mendapat pengikut, sehingga tertpaksa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik.[28]Mengambil tindakan kekerasan dengan membunuhnya.[29]
وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا ٢٩

Terjemahnya:
Katakanlah, kebenaran dari Tuhanmu barang siapa yang mau, berimanlah ia, dan barang siapa yang ingin kafir maka, biarlah ia kafir.[30]
Menurut Qadariah, ayat ini menegaskan bahwa manusia sendirilah yang berbuat dosa, bukan Tuhan, kalau Tuhan yang memperbuat dosa hamba-hambanya, maka tentulah Tahan menganiaya hamba-hambanya.
Melihat pada ayat-ayat tersebut diatas, tidak mengherankan kalau paham Jabariah dan Qadariah, sungguhpun penganjur-penganjurnya yang pertama telah meninggal dunia, masih tetap terdapat di dalam kalangan ummat Islam. Dalam sejarah teologi Islam, selanjutnya paham Qadariah di anut oleh kaum Mu’tazilah sedangkan paham Jabariah, sungguhpun tidak identik dengan paham yang di bawah Jahm ibnu Safwan atau paham Najjar dan Dirar, terdapat dalam aliran al-asy’ariah.
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufiq. Ensklopedi Tematis Dunia Islam,Pemikiran dan Peradaban,  Jilid. IV. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002.
Anwar Rasihon. Ilmu Kalam. Cet. III; Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Al-Ghurabi, ‘Ali Mustafa. Tarikh al-Firaq al- Islamiyyah. Kairo Maktabat wa Matba’at Muhammad ‘Ali Sabih wa Awladuh, t. th.
Al-Hafni,Abdul Mun’in. Ensklopedia Golongan, Kelompok, Aliran, Mazhab,Partai, dan Gerakan Islam.
Al-Syahrastani, Abu al-Fath Muhammad ‘Abd al-Karim ibn Abu Bakar Ahmad. Al-Milal wa al-Nihal. Cet. I; Kairo Maktabat Mustafa al-Babi wa Awluduh, 1986.
Dahlan, Aziz. Sejarah Perkembangan Islam. Beuneubi Cipta. Jakarta: 1987.
Ensklopedi Islam, Jilid II, Cet. II; Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Hamilton, Sirr. Moh}ammadanisme. diterjemahkan oleh Abu Salamah dengan judul Islam Dalam Lintas Sejarah. Cet. IV; Jakarta: Bratama Aksara, 1983.

Majid, Nurkhalis. Khasanah Intelektual Islam. Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1985.

Madkour, Ibra>him. Al-Islamiyah Manhaj wa Tatbiqu. diterjemahkan oleh Yudian Wahyudi Dengan Judul Aliran Dan Teori Filsafat dalam Islam. Jilid, II Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 1983.

Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, dan Analisa Perbandingan. Cet. V; Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Redaksi Ensklopedi Islam Dewan Ensklopedi Islam, Jilid III (Cet. III; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
T{a>hir, Abdul Mun’im Thaib. Ilmu Kalam, Jakarta: Widjaya, 1986.
Watt, W. Monthgomery. The Majesti Was Islam. diterjemahkan oleh Hartono Hadi Kusumo dengan judul: Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis. Cet. I; Yogyakarta Tiara Wacana Yogya, 1990.
www. ahmad-mubarok. blogspot. com/2008/09/ilmu-kalam. html. pendapat ini mengutip buku Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 70. 


[1]Luwis Ma’luf, Al-Munjid fi al-lughah wa al-alam, Beirut. Dar Al- Masyriq, 1998. H. 78
[2]Nurchalis Majid, Khasanah Intelektual Islam (Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1985) h. 13
[3]Harun Nasution. Op. cit., h. 31
[4]Redaksi Ensklopedi Islam Dewan Ensklopedi Islam, Jilid III (Cet. III; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 348-351    
[5]Ibid.,
[6]Ensklopedi Islam, Jilid II, (Cet. II; Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 293.
[7]Ibid.,    
[8]Aziz dahlan, Sejarah Perkembangan Pemikiran Islam.  (Beuneubi Cipta. Jakarta: 1987), h. 27-29

[9]Ali Musthafa al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islamiyah, Kairo, 1958, h. 15
[10]Ibid., h. 28
[11]Faham ini diduga berasal dari filsafat Yunani yang didirikan oleh Zeno (336-264 SM) dari kota Citium pada tahun 30 SM yang kemudian dikembangkan oleh para pengikutnya.
[12]Harun Nasution, op cit., h. 35.
[13]Lihat ibid., h. 36
[14]Ali Musthafa al-Gurabi, op,. cit.  h. 21

[15]Muh}ammad Abdul Karim ibn Abi Bakar Ahmad al-Syahrastan, Al-Milal wa al-Nihal, jilid I (Kairo: Maktabat Mustafa Al-Babiy Wa Awaluduh, 1986), h. 87
[16]Lihat Harun Nasution, op. cit., h. 36
[17]Ibid., h. 35

[18]Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Cet. III; Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 70. Lihat Abdul Mun’in al-Hafni, Ensklopedia Golongan, Kelompok, Aliran, Mazhab,Partai, dan Gerakan Islam, h. 494
[19]Lihat W. Montgomery Watt, The majesti Was Islam, diterjemahkan oleh Hartono Hadikusumo dengan judul Kejayaan Islam; Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis (Cet, I; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1990), h. 74
[20]Lihat Nurchalis Majid, Chasanah Intelektual Islam (Cet, III; Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h. 14
[21]Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid II (Cet,IV; Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986), h. 37

[22]Ibrahim Madkour, al-Islamiyah Manhaj wa Tatbiqu, diterjemahkan oleh Yudian Wahyudi dengan judul Aliran Teori Filsafat Islam, jilid II (Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara; 1983), h., 4-5
[23]Sir Hamilton A.R. GIBB, Moh}ammadanisme diterjemahkan oleh Abu Salamah dengan judul Islam Dalam LIntasan Sejarah (Cet. IV; Jakarta: Bratama Aksaara, 1983), h. 4-5
[24]www. ahmad-mubarok. blogspot. com/2008/09/ilmu-kalam. html. pendapat ini mengutip buku Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 70.
[25]Lihat Ibrahim Madkour, op. cit., h. 154
[26]Ibid.,
[27]‘Ali al- Mustafa al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islamiyah, Kairo, tt. Hal. 33.
[28]Taufiq Abdullah, Ensklopedi Tematis Dunia Islam,Pemikiran dan Peradaban,  Jilid. IV (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), h. 351-352.
[29]Taufiq Abdullah, Ensklopedi Tematis Dunia Islam,Pemikiran dan Peradaban,  Jilid. IV (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), h. 351-352.
[30]Departemen Agama, op. cit.,QS Al-Kahfi (18): 29




[1] Harun Nasution, Teolog Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa dan Perbandingan (Cet. V; Jakarta: Universitas Indonesia press, 1986), h. 33
[2]Ibid., h. 31.
[3]Abdul Mun’im Thaib Thahir, Ilmu Kalam, (Jakarta: Widjaya, 1986), hal 101.


POKOK-POKOK AJARAN KHAWARIJ DAN MURJI’AH

Sejarah pemikiran Islam tidak dapat dipisahkan dengan sejarah kaum muslimin itu sendiri, sehingga keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Pemikiran Islam yang berkembang ibarat sebuah produk sejarah yang dihasilkan oleh para pelaku sejarah yang terlibat di dalamnya. Atau dengan kata lain, perkembangan pemikiran Islam ditentukan oleh cara dan pola pikir kaum Muslimin Ketika itu.
Pada masa-masa awal kenabian, pemikiran Islam belum berkembang seperti ini. Nabi Muhammad saw adalah tokoh sentral yang bertindak sebagai pemimpin agama sekaligus kepala pemerintah yang berwenang penuh dalam mengatur segala aspek kehidupan ummat Islam pada saat itu. Mereka bersatu dibawah satu kekuasaan politik dengan penuh kepatuhan.
Pasca meninggalnya Rasulullah saw, perpecahan ummat Islam mulai nampak. Puncaknya adalah saat dua kubu berseteru (bertikai) yaitu; kubu Ali dan kubu Muawiyah. Konflik kedua kubu inilah yang dianggap sebagai starting point terhadap konflik-konflik yang datang belakangan. Bahkan lebih jauh membagi-bagi umat Islam kedalam kelompok-kelompok dan aliran pemikiran.
Keputusan Ali menerima penyelesaian konflik dengan jalan tahkim (arbitrase), walaupun dilakukan dengan terpaksa ternyata menimbulkan rasa tidak puas dikalangan pasukan Ali sendiri. Mereka yang tidak puas ini memisahkan diri dari barisan Ali dan membentuk kelompok sendiri yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Khawarij.

Lain halnya dengan Murji’ah, tapi tetap masih pengaruh pilitik sehingga aliran/kaum Murji’ah ini terbentuk, berangkat dari adanya suasana caci mencaci, dan tuduh menuduh serta kafir mengkafirkan muncul dikalangan Syi’ah dan Khawarij. Maka ada pihak lain yang merasa tidak tenang untuk berada disalah satu posisi ini, mereka ingin jadi pihak penengah terhadap apa yang diperbincangkan sehingga mereka memilih mengembalikan persoalan ini kepada Allah.
A.    Sejarah Lahir dan Perkembangan kaum Khawarij dan Murji’ah
1.      Kaum Khawarij
Ketika perang Shiffin yang terjadi antara Ali dengan Muwiyah. Pihak Muawiyah hampir kalah lalu mereka mengangkat mushaf pada ujung tombak dan menyerukan perhentian peperangan dengan bertahkim atas usulan Amr bin Ash seorang kaki tangan Muawiyah. Akibat itu golongan Ali terbagi menjadi dua golongan yaitu golongan yang setuju dengan tahkim dan golongan yang tidak setuju dengan tahkim. Kaum inilah yang dinamakan kaum Khawarij yaitu kaum yang keluar dari Muawiyah dan keluar dari Ali.[1]
Nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka karna keluar dari barisan Ali, tetapi adapula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surah an-Nisa, Allah berfirman dalam QS. An Nisa/4 : 100
Terjemahnya:
Dan barang siapa keluar dari rumahnya untuk berhijrah kepada Allah dan rasulNya.[2]
Dengan demikian kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan RasulNya. Disamping nama Khawarij yang secara umum dipakai, dikenal juga dengan nama-nama al Hururiah, al Syurah, al Mariqah dan al Muhakkimah.[3] Adapun alasan mereka menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasri (Menjual), sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al Baqarah/2 : 207
Terjemahnya:
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.[4]
Kembali ke persoalan Takhim, adapun yang dimaksud tahkim adalah kedua belah pihak mengirim utusan yang berhak sebagai hakim. Keduanya akan memutuskan perkara yang disepakati bersama untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum. Muawiyah mewakilkan urusan tersebut kepada Amr bin al Ash sebagai wakilnya. Sedagnkan Ali bin Abi Thalib mewakilkan kepada Abu Musa al Asy’ari. Kedua belah pihak menuliskan kesepakatan yang dicapai pada sebuah dokumen resmi. Sebagian prajurit dalam pasukan Ali bin Abi Thalib menilai bahwa tindakan tersebut adalah dosa dan pelakunya kafir. Ia harus bertaubat kepada Allah, mereka yang tidak setuju dengan perdamaian menyatakan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Kelompok inilah yang dikenal dengan nama al Khawarij. Ali mengirim Ibnu Abbas kepada kelompok ini untuk berdialog dan berdebat dengan mereka. bahkan pada akhirnya Ali bin Abi Thalib pun turun tangan untuk berdialog dengan mereka secara langsung. Setelah dialog dengan Ali, sebagian dari mereka ada yang bergabung kembali dengan Ali, namun sebagian lagi tetap menolak.[5]
Banyak sekali cerita-cerita seputar Tahkim yang disampaikan oleh para sejarawan dan disajikan dalam buku-buku sejarah. Mereka menganggap bahwa cerita tersebut adalah cerita yang sesungguhnya dan tidak perlu diragukan lagi. Diantara para sejarawan ada yang menyajikan secara panjang lebar, ada yang menyampaikan secara ringkas, dan ada yang menyimpulkan saja untuk diambil sebagai pelajaran.
Selanjutnya kaum khawarij ini mengeluarkan pernyataan-peryataan yang berbau teologis. Mereka misalnya memandang Ali , Muawiyah, Amr bin al Ash, Abu Musa al Asy’ari dan orang-orang yang menerima Tahkim tersebut adalah Kafir karna dalam al Qur’an telah dijelaskan bahwa siapa yang memutuskan sesuatu tanpa berdasarkan kepada al Qur’an, maka Hukumnya Kafir.[6] Adapun ayat yang dimaksud adalah QS. Al Maidah/5 : 44
Terjemahnya :
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.[7]

2.      Kaum Murji’ah
Sebagaimana dengan kaum Khawarij, kaum Murji’ah pada mulanya juga ditimbulkan akibat persoalan politik, tegasnya persoalan khilafah yang membawa perpecahan dikalangan ummat Islam setelah Usman bin Affan mati terbunuh. Seperti yang telah dilihat, kaum Kahwarij, pada mulanya adalah penyokong Ali, tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karna adanya perlawanan ini, penyokong-penyokong yang tetap setia padanya bertambah keras dan kuat kembelanya dan akhirnya mereka merupakan satu golongan lain dalam Islam yang dikenal dengan nama Syi’ah. Kefanatikan golongan in terhadap Ali bertambah keras, setelah ia sendiri mati terbunuh pula.[8]
Nama Murji’ah berasal dari kata Irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja mengandung pula arti memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan akan amal dari iman. Oleh karna itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukan masing-masing ke hari akhirat kelak.[9]
Menurut Abdul Kadir al Bagdadi, penamaan Murji’ah didasarkan pada doktrin “raja” itu sendiri (penundaan ketentuan hukum bagi pelaku perbuatan dosa). Firman Allah dalam QS al Taubat/9: 106:
Terjemahnya :
Dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan sampai ada keputusan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan adakalanya Allah akan menerima taubat mereka. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[10]
Dengan demikian, kaum Murji’ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika akan mengambil sikap terhadap penentuan hukum kafir atau tidaknya orang-orang yang bertentangan dengan Tuhan.[11] Mereka menganalogikan bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar, tidak lantas harus diberikan predikat kafir, tapi tetap mukmin, dan yang berhak atas semua itu hanyalah Allah.
Embrion terbentuknya aliran Murji’ah pada dasarnya memang berawal dari persoalan politik dan konflik saling mengkafirkan. Ada golongan sahabat dari Madinah di bawah pimpinan Abdullah bin Umar di Basrah, Kufah, dan Damaskus yang menarik diri dari konflik politik tersebut, tidak mau melibatkan diri dan berpihak kepada salah satu yang bertentangan. Mereka bersikap netral dan menahan diri, tidak mau mengemukakan pendapat atau pernyataan apapun, terutama tentang peperangan antara Ali dan Thalhah dan kawan-kawan juga peperangan antara Ali dan Muawiyah. Mereka tidak mengajukan pendapat siapa yang salah diantara Ali dan Muawiyah. Penyesalannya terserah pada kepad Tuhan.[12] Atas dasar sikap netral itulah dan tidak ingin terlibat yang berdasar atas pandangan Teologi bahwa penilaian hukum bagi pelaku dosa besa diserahkan kepada Tuhan.
3.      Perkembangan Keduanya
Pada perkembangannya, kaum Khawarij semakin luas dan terbagi menjadi dua golongan. Yang pertama bermarkas disebuah negeri Bathaih yang menguasai dan mengontrol kaum Khawarij yang berada di Persia yang dikepalai oleh Nafi bin Azraq dan Qathar bin Faja’ah, dan golongan yang kedua bermuara ke Arab Daratan yang menguasai kaum Khawarij yang berada di Yaman, Khadaramaut, dan Thaif yang dikepalai oleh Abu Thalif, Najdah bin Ami, dan Abu Fudika.[13]
Lain halnya dengan Murji’ah, perkembangan kaum Murji’ah sangatlah subur pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, karna bersifat netral sebab tidak memusuhi pemerintah yang sah. Dalam perkembangan berikutnya, lambat laun aliran ini tidak mempunyai bentuk lagi. Bahkan beberapa ajarannya diakui oleh aliran berikutnya, sebagai aliran yang berdiri sendiri, golongan Murjiah ekstrim pun sudah hilang dan tidak didapati pada sebagian ummat Islam yang menjalankan ajaran-ajarannya. Kemungkinan mereka tidak sadar bahwa mereka sebenarnya mengikuti ajaran-ajran golongan Murji’ah ekstrim.[14]
B.     Makna-makna dari aliran Khawarij dan Murji’ah
1.      Khawarij
Khawarij adalah satu perkataan yang berasal dari kata kerja “Kharajai” yang berarti “memberontak” atau juga dapat dikatakan sebagai orang-orang yang menentang serta membangkang. Sedangkan A. Syalaby memberi defenisi yakni mereka yang keluar dari kelompok Ali. (Hasaruddin, 2012: 187).
Abu al Fath Muhammad ibn abd al Karim ibn Abi Bakr Ahmad al Syah ristani, menulis dalam bukunya al Milal wa al Nihal:
كل من خرج علي  الامام الحق الذي اتفقت الحماعة عليه يسمي خارجيا سواء كان الخروج عي ايام الصحا بة علي الا ء مة على الراشدين اركان بعد هم على الاء مة ف كل زمان
Al Khawarij dalam pengertian diatas adalah nama yang tercela, karna keluar dari kebenaran yang disepakati oleh jam’ah ummat. tetapi al Khawarij yang dimaksud dalam pengertian ilmu kalam adalah dalam pengertian kelompok orang-orang yang membangkang terhadap Ali. Mereka keluar dari kelompok Ali dan menentang kebijaksanaan Ali menerima tahkim. Dalam bahasa Arab, Kaharaja berarti keluar, maka orang yang keluar dikatakan kharijiy adalah khawarij yang berarti orang-orang yang keluar. (Yunan Yusuf, 2014: 43)
Secara etimologi khawarij adalah bentuk plural dari kharij dan kharij adalah kata turunan dari khuruj, sedangkan khuruj secara etimologi Arab mengandung beberapa makna, diantaranya:
a.       Hari kiamat berkata Abu Ubadah dalam menafsirkan firman Allah: “(Yaitu) pada hari mereka mendengar teriakan dengan sebenar-benarnya itulah hari keluar (dari kubur). QS. 50:42. Khuruj adalah nama dari nama-nama hari kiamat.
b.      Kebangkitan dari kubur, misalnya dalam firman Allah QS. Qamar/54:7 yang artinya “sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kubur seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.
c.       Lawan dari masuk, yaitu keluar.

Sedangkan secara terminologi, menurut Syahrastani bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah disepakati para jam’ah baik ia keluar pada masa Khulafaur Rasyidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik. Nama ini diberkan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Sehingga dapat disimpulkan bahwa term Khawarij dalam ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi tahlib yang keluar meninggalkan barisan karna ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali menerima arbitrase (Tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37/648 M dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan Khalifah.[15]
Nama “Khawarij” diberikan kepada golongan yang keluar dai jama’ah Ali menerima tahkim dari Muawiyah dari pertempuran siffin. Mereka dinamakan Khawarij adalah karena mereka keluar dari rumah-rumah mereka dengan maksud berjihad di jalan Allah. Mereka dinamakan juga “syurah” karna merea menganggap bahwa sanya diri mereka telah mereka jual kepada Allah, mereka dinamakan juga “hururiyah” karna mereka pergi berlindung ke suatu kota kecil dari kufah yang bernama Hururah, sebagaimana mereka dinamakan “muhakkimah” karna mereka selalu menggunakan semboyan. “la hukma illa lillah”. (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1992:168).
2.      Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau Arja’a, yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Al-Irja’a dengan makna dan harapan, seperti pada firman Allah dengan QS. An Nisa/4 : 104
Terjemahnya :
sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan.
Menurut as Syahrastani, jika makna kata Murji’ah yang pertama digunakan untuk menyebut suatu golongan. Makna-makna yang berdua lebih tepat karna mereka menangguhkan perbuatan dari niat dan balasan. Maksudnya adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai ke pengadilan Allah swt. Sehingga seorang Muslim sekalipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap diakui sebagai muslim dan punya harapan untuk bertaubat. (Azizi Masbullah, 2010 : 8).
C.    Pokok-pokok ajaran Khawarij dan Murji’ah
1.      Khawarij
Adapun doktrin dari kaum Khawarij adalah :
a.       Khalifah atau iman harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
b.      Khalifah tidak harus berasalh dari keturunan Arab. dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
c.       Khalifah dipilh secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
d.      Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahan Utsman ra dianggap telah menyeleweng.
e.       Kahlifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng,
f.       Muawiyah dan Amr bin Ah serta Abu Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
g.      Pasukan perang jawal yang melawan Ali juga Kafir.
h.      Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim yang lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
i.        Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karna hidup dalam dar harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar Islam (Negara Islam).
j.        Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
k.      Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahar harus masuk neraka).
l.         Amar ma’ruf nahyi mungkar.
m.    Memalingkan ayat-ayat al Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar)
n.      Al Qur’an adalah makhluk
o.      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.[16]
Dalam bukunya pengantar Ilmu Kalam. Salihin A. Nasir menjelaskan ajaran-ajaran pokok Khawarij ialah Khalifah, dosa, dan Iman. Mereka menghendaki kedudukan Khalifa dipiluh secara demokrasi melalui pemilihan bebas. Mereka juga berpendapat. Dosa yang ada hanyalah dosa besar tidak ada pembagian dosa besar. Lalu persoalan iman, menurut Khawarij iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, tetapi amal Ibadah menjadi bagian dari Iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain, maka hafirlah dia.[17]
2.      Murji’ah
Doktrin Murj’ah pada dasarnya adalah merupakan ajaran pokok yang dipegangi yaitu irja’ atau arja’a yang diwujudan dalam berbagai persoalan baik yang sifatnya politik maupun teologis. Misalnya dalam bidang politik, doktrin irja’ selalu disekapi dalam bentuk diam dalam arti tidak mau ikut terlibat. Sedangkan dalam bidang teologis irja’ dikembangkan Murji’ah ketika menghadapi beberapa persoalan yang muncul dan berkembang. Baik masalah iman, kufur maupun status pelaku dosa besar di akhir kelak.
Dalam hal ini, Montgomery Watt seperti yang dikutip oleh Rosihun Anwar dengan membagi doktrin Murji’ah sebagai berikut:
a.       Penangguhan keputusan kepada Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di Akhirat kelak.
b.      Pemberian harapan terhadap orang Muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan Rahmat dari Allah.
c.       Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai ajaran para skeptic dan empiris dari kalangan helenis.

Seperti juga yang disebutkan oleh Harun Nasution, yang dikutip oleh Nurlaela Abbas membagi Teologi Murji’ah ke dalam empat bagian. Yaitu :
a.       Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, dan Amr bin Ash, dan Abu Musa al Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allag dihari kiamat.
b.      Menyerahkan keputusannya kepada Allah atas orang Muslim yang berbuat dosa besar.
c.       Menekankan pentingnya keimanan daripada perbuatan.
d.      Memberi penghargaan kepada Mu’min yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.[18]
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Nurlaelah. Ilmu Kalam Sebuah Pengantar. Makassar : Alauddin University Press. 2014.
A.Nasir, Salihun. Pengantar Ilmu Kalam. Jakarta : PT. Grafindo Persada. 1996.
A.Nasir, Salihun. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangan. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada. 2012.
Ash Shiddieqy, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam. Jakarta : PT. Karya Unipress. 1992.
As Shallabi, Ali Muhammad, Biografi Ali bin Abi Thalib. Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 2012.
Departemen Agama R.I, Al Qur’an dan Terjemahnya. Semarang : PT Karya Toha Putra, 1996.
Nasution, Harun. Teologi Islam Aliran aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta : UI Press. 1986.
Siola, Muh. Nasir, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran. Makassar : Alauddin University Press, 2014.
Yusuf, M. Yunan, Alam Pemikiran Islam Pemikiran Kalam. Prenadamedia Group. 2014.


[1] Nasir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran (Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 17.
[2] Departemen Agam R.I, al Qur’an dan Terjemahnya (Cet II; Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1996)
[3] M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam Pemikiran Kalam (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014) h. 44.
[4] Departemen Agama R.I., Al Qur’an dan Terjemahnya.
[5] Ali Muhammad ash Shallabi, Biografi Ali bin Abi Thalib, (Jakarta: Pustaka al Kautsar, 2012), h. 670.
[6] Nurlaela Abbas, Ilmu Kalam Sebuah Pengantar, (Cet I; Samata: Alauddin University Press, 2014 ), h. 86
[7] Departemen Agama R.I, al Qur’an dan Terjemahnya.
[8] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisis Perbandingan, (Cet V; Jakarta: UI Press, 1986), hal. 22.
[9] Nurlaelah Abbas, Ilmu kalam Sebuah Pengantar, h. 104
[10] Departemen Agama R.I, al Qur’an dan Terjemahnya.
[11] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,h. 22.
[12] Nurlaela Abbas, Ilmu Kalam Sebuah Pengantar, h. 107.
[13] Nasir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran, h. 20.
[14] Nasir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran, h. 52
[15] Nasir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran, h. 15-17.
[16] Nasir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran. h. 19-20.
[17] Salihun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996), h. 95-98.
[18] Nurlaela Abbas, Ilmu Kalam Sebuah Pengantar, h. 108. 

ALIRAN MU’TAZILAH

 Teologi, sebagai mana diketahui, membahas ajaran-ajaran dasar dari sesuatu agama. Setiap orang ingin menyelami seluk beluk agam an ya se...