Sabtu, 13 Januari 2018

AHMADIYAH (SEJARAH SINGKAT DAN DOKTRINNYA)


Harun Nasution membagi sejarah perkembangan Islam dalam tiga periode yaitu: klasik (650-1250), pertengahan (1250-1800) dan modern (1800-sekarang).[1] Pada periode klasik tersebut umat Islam mengalami kejayaan. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa aspek diantaranya: luasnya kekuasaan umat Islam yang tersebar dalam tiga benua Asia, Afrika dan Eropa, dan berkembang pesatnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh umat Islam baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum sehingga pada periode tersebut Islam telah menjadi adikuasa dunia. Sedangkan pada periode pertengahan dikenal sebagai periode kemunduran. Hal tersebut diakibatkan oleh banyak factor diantaranya: kehancuran diansti Abbasiyah akibat serangan bangsa Mongol, penyerangan umat Kristen Eropa ke dunia Islam selama kurang lebih dua ratus tahun. Faktor tersebut mengakibatkan umat Islam terpecah menjadi beberapa imperium yakni Utsmani di Turki, Safawi di Persia dan Mughal di India.
Imperium-imperium menjadi pusat peradaban Islam pada abad pertengahan dan masih mampu menjaga kewibawaan kaum muslimin. Namun, mejelang akhir abad ke XVII Masehi imperium tersebut mengalami kemunduran dan sebaliknya Eropa yang “menjadi musuh Islam” pada saat itu telah bangkit dari masa kegelapan dan kemunduran menjadi ancaman bagi imperium-imperium Islam.
Kebangkitan bangsa Eropa dari masa kemunduran menjadikan mereka melakukan banyak ekspansi ke wilayuah di luar Eropa termasuk ke imperium-imperium Islam yang telah terpecah-pecah. Misalnya Malaka jatuh ke Portugis pada tahun 1511 M, Prancis menduduki mesir pada akhir abad ke XVIII, Mughal jatuh ke Inggris pada abad ke XIX M., dan Mughal dibubarkan oleh Inggris setelah berkuasa kurang lebih tiga ratus tahun. Ekspansi bangsa Eropa tidak berhenti sampai di situ, mereka terus melakukan ekspansi sehingga satu persatu wilayah Islam jatuh ke tangan mereka.
Sebagai akibat dari hal tersebut maka, umat Islam sangat sadar akan kemundurannya dari bangsa Eropa sehingga mereka mulai mengadakan perbaikan dan pembenahan. Sehingga, muncullah tokoh-tokoh pembaharu (mujaddid) untuk memperbaiki keadaan. Misalnya: Sanusi di Afrika Utara, Abdul Wahhab di Najd, Jamaluddin di Afganistan dan Mirza Ghulam Ahmad di India.
Gerakan Mirza Ghulam Ahmad muncul di India sebagai respon atas kemunduran umat Islam di dunia secara umum dan India secara khusus baik dalam bidag agama, politik, ekonomi, social dan bidang-bidang kehidupan lainnya. Hal tersebut menjadikan Mirza Ghulam Ahmad mempunyai tanggung jawab moral untuk memajukan umat Islam dari berbagai keterpurukan. Selain itu, ia juga terinspirasi dari gerakan kaum misionaris yang melakukan kristenisasi di India. Gerakan Mirza Ghulam Ahmad tersebut dikenal dengan Ahmadiyah. Ahmadiyah dalam perkembangannya sangat dekat dengan “penjajah” Inggris di India. 
Hal tersebut agak membingungkan karena Ahmadiyah tampil menangkis gerakan kristenisasi di India namun di lain sisi juga bersahabat mesra dengan “penjajah” Inggris yang jelas-jelas punya misi gospel (kristenisasi). Selain itu, pengikut Ahmadiyah juga meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai seorang nabi dan mendapatkan wahyu dari Tuhan. Hal ini tentunya menuai kontra dari umat Islam lainnya. Kontroversi dan kesimpang-siuran tentang Ahmadiyah selama ini menjadikan menarik kuntuk mengetahui apa sebenarnya Ahmadiyah itu?
1.      Sejarah Singkat Kelahiran dan Perkembangan Ahmadiyah
Menurut Rahardjo, berdirinya Ahmadiyah dilatarbelakangi oleh tiga factor, pertama kolonialisme Inggris di India. Kedua, kemunduran kehidupan umat Islam di segala bidang. Ketiga, proses kristenisasi oleh misionaris.[1]
Kedatangan bangsa Inggris di India bukan hanya untuk mencari kekayaan dalam perdagangan maritim di anak benua India melainkan juga mempunyai misi menyebarkan agama Kristen pada daerah yang didatangi. Pada saat itu, memang kondisi umat Islam di dunia dan India secara khusus mengalami kemunduran. Hal tersebut melahirkan sebuah gerakan yang dikenal dengan Ahmadiyah.
Ahmadiyah ini didirikan oleh seorang keturunan bangsawan Mughal dari Qadiani bernama Mirza Ghulam Ahmad anak dari Mirza Ghulam Murtaza. Menurut Iain Adamson Mirza Ghulam Ahmad lahir pada 13 Februari 1835.[2] Sehubungan dengan hal tersebut Hazrat Mirza Bashiruddin Mahmud (Khalifah Al-Masih ke III) menulis sebagai berikut:

The Ahmadiyah Movement was founded by Hazrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908), (on whom be peace thel blessings of God), in March 1889, when he was about 54 years of age. Ahmad (on whom be peace) belonged to a noble and ancient Mughal family of the Punjab which had migrated to India from Samarkand or about the reign of the Emporer Babar.[3]
Berangkat dari kutipan dia atas dapat dipahami bahwa keluarga Mirza Ghulam Ahmad bukan orang India asli, melainkan ia adalah pendatang dari daerah Samarkand (Asia Tengah) yang datang dan menetap ke wilayah Punjab, India.
Mirza Ghulam Ahmad sejak kecil adalah seorang yang tekun belajar, sangat gemar membaca Alquran dan Hadīts dan buku-buku keislaman. Bahkan, ia juga gemar membaca khazanah keagamaan lainnya seperti Kristen  dan Hindu. (Adamson 2008: 69). Bahkan, ayahnya mendatangkannya seorang guru untuk mengajarnya yaitu Fasal Ahmad untuk mengajarnya bahsa Arab dir umahnya dan Gul Ali Syah untuk mengajarnya Nahawu dan Mantiq untuk untuk ilmu ketabuban ia belajar dari ayahnya sendiri.[4] Hal tersebut tentunya menajadikan Mirza Ghulam Ahmad sebagai orang yang mempunyai wawasan luas.
Pada tahun 1864 Mirza Ghulam Ahmad diangkat menjadi pegawai pada pemerintahan Inggris pada kantor Bupati Sialkot. Ia bekerja pada kantor tersebut selama empat tahun. Sebelum akhirnya ia dipanggil oleh ayahnya pulang ke Qadian untuk bertani karena tidak cocok dengan pekerjaan tersebut. Selama ia bekerja pada kantor tersebut ia sering diskusi dengan para misionaris Kristen dan pendeta Hindu.[5]
Ketika Mirza Ghulam Ahmad kembali dari Sialkot dan menetap kembali di Qadian atas panggilan ayahnya. Setelah kematian ayahnya ia lebih banyak menyepi dari kehidupan dari kehidupan duniawi. Pada saat-saat terakhir sebelum ayahnya meninggal ia mengaku telah menerima wahyu dari Tuhan.[6]
Setelah menerima wahyu dari Tuhan yang yang menunjuknya sebagai Al-Masih Al-Ma’ud maka, ia memproklamirkan dirinya mendapt perintah dari tuhan untuk menrima ba’iat dari para pengikutnya. Pemba’iatan pertamakali dilakukan pada tahun 11 Maret 1889 maka tahun tersebut dianggap sebagai tahun berdirinya AHmadiyah Qadian. Sedangkan menerut Ahmadiyah Lahore bahwa tahun berdirinya Ahmadiyah ialah ketika Mirza Ghulam Ahmad pertamakali menerima wahyu pada tahun 1888.[7]
Terlepas dari perbedaan tahun kelahiran gerakan Ahmadiyah tersebut, intinya di India telah muncul seorang tokoh bernama Mirza Ghulam Ahmad yang gerakannya disebut Ahmadiyah. Ia tampil untuk memperbaiki kondisi umat Islam di wilayah tersebut.
Untuk mengembangkan ajarannya maka mulailah para pengikut aliran ini secara terang-terangan di tahun 1900, mendakwahkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai "nabi" dan menghormatinya layaknya seorang rasul Tuhan. Sehubungan dengan hal ini al-Maududi menjelaskan bahwa salah seorang propagandisnya, Maulawi 'Abd al-Karim (khalifah Ahmadiyah ke 6) menyatakan dalam khutbah Jumatnya sebagai berikut:

"Ketahuilah olehmu, bahwasanya kamu sekalian jika tidak patuh kepada al-Masihul-Mau'ud (Mirza Ghulam Ahmad) mengenai apa saja yang kalian perselisihkan, dan tidak mengimaninya sebagaimana para sahabat mengimani Rasulullah SAW, maka kalian tergolong orang-orang yang memisahkan diri dari Rasul Allah dan bukan pengikut Ahmadiyah." [8]
Dalam mengembangkan ajarannya tersebut AHmadiyah sanhgat giat dan beserta para pengikutnya, dia berhasil mengorganisasikan dengan baik sehingga kini tercatat memiliki sekitar 10 juta pengikut, yaitu 4 juta di Pakistan dan sisanya di berbagai bagian negara-negara Afrika dan negara-negara barat. Dalam waktu relative singkat mereka telah menjangkau dunia para pengikutnya semakin bertambah jumlahnya hadir di mana-mana termasuk Indonesia.[9]
2.      Perbedaan Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore
Dalam perkembangan Ahmadiyah terpecah menjadi dua yaitu Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Namun, keduanya sama-sama mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al-Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip. Berikut adalah perbedaan prinsip antara keduanya sebagaimana yang dikutip dari Wikipedia[10] yaitu:
Ahmadiyah Qadian:
1.     Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, laki-laki kelahiran Qadian, India sebagai Imam Mahdi dan Al-Masih yang dijanjikan kedatangannya di akhir zaman oleh Allah SWT.
2.     Mengimani dan meyakini bahwa kitab Alquran adalah satu-satunya kitab suci.
3.     Mengimani dan meyakini bahwa wahyu dan kenabian tidak terputus dengan diutusnya Nabi Muhammad saw. Mereka beranggapan bahwa risalah kenabian (nabi ummati/nabi pengikut Rasulullah saw. yang hanya mengikuti syariat Islam terus berlanjut sampai hari kiamat.
4.     Mengimani dan meyakini bahwa Mekah dan Madinah tempat suci sebagaimana umat Islam pada umumnya.
5.     Wanita Ahmadiyah dianjurkan menikah dengan laki-laki Ahmadiyah demi menjaga dan meneruskan keturunan rohani, namun laki-laki Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah.
Ahmadiyah Lahore:
1.     Percaya pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam al Quran dan Hadits, dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah.
2.     Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin.
3.     Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
4.     Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalah) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn (QS 33:40), dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
5.     Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
6.     Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang nabi.
7.     Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut Hadits, mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi berkedudukan sebagai mujaddid.
8.     Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.
9.     Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimah thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bisa disebut kafir.
Sebenenarnya perbedaan antara Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore terletak pada dua hal, yaitu terkait dengan hal kenabian dan institui khilafah. Qadian percaya kalau Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi sedangkan Lahore menganggapnya sebatas mujaddid saja, dan Lahore tidak mengakui adanya lembaga khilafah sedangkan Qadian berpendapat sebaliknya.
Sebenarnya Ahmadiyah tidak punya ajaran pokok seperti Mu’tazilah yang punya konsep al-Ushūl al-Hamsah. Mereka punya ajaran kepercayaan sama dengan umat Islam pada umumnya percaya rukun iman dan rukun Islam. Namun , dalam empat hal berbeda dengan umat Islam pada umumnya karena mereka punya interpretasi berbeda:
1.      Kewafatan Nabi Isa
Umat Islam pada umumnya mempercayai Nabi Isa tidak wafat melainkan diangkat ke langit dan akan kembali pada suatu saat. Sebaliknya, Ahmadiyah Qadian maupun Lahore meyakini bahwa Nabi Isa telah wafat dan dikuburkan di Srinagar India.[11] Terkait dengan perbedaan status wafat dan hidupnya Nabi Isa antara Ahmadiyah dengan kaum muslimin secara umum sebenarnya hal itu merupakan perbedaan interpretasi dalam menafsirkan QS An-Nisa: 157.
2.      al-Masih
Umat Islam secara umum meyakini bahwa al_masih atau  Nabi Isa (yang sesungguhnya) pada suatu saat nanti akan muncul atau datang ke dunia ini untuk membinasakan dajjal, mematahkan tiang salib membunuh babi dan lain-lain. Sedangkan Ahmadiah menyatakan bahwa yang dimaksud Nabi Isa itu bukan Isa yang sebenarnya melainkan adalah orang yang punya sifat atau karakter seperti Nabi isa dan orang itu adalah Mirza Ghulam Ahmad.
3.      Wahyu
Ahmadiyah membagi wahyu menjadi dua yaitu wahyu  syariat  dan wahyu muthlak, wahyu syariat dipertuntukkan hanya bagi para nabi sedangkan wahyu muthlak diberikan kepada selain dari nabi.[12] Berangkat dari pendapat tersebut maka bias dimaklumi kalau Ahmadiyah meyakini bahwa wahyu itu tidak pernah terputus karena yang mereka maksudkan adalah wahyu muthlak bukan wahyu syariat. Hal tersebut berbeda dengan keyakinan umat Islam secara umum bahwa wahyu telah terputus sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW.
4.      Kenabian
Ahmadiyah Lahore membuat deskripsi tentang kenabian menjadi dua yaitu  pertama, nabi hakiki yaitu nabi pembawa syariat. Kedua, nabi lughawi yaitu nabi yang tidak hakiki. Dan sekte tersebut mengatakan bahwasanya Mirza Ghulam Ahmad hanyalah tidak lebih dari manusia biasa yang memiliki persamaan yang cukup besar dengan para nabi: menerima wahyu tetapi hanya wahyu walayah (kewalian), namun tidak bersifat tasyri’i. Disamping itu, dia tak lebih sebagaiMujaddid abad 14 H.
Tetapi disisi lain, pendapat Ahmadiyah Qadian berbeda dengan pendapat Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian mendeskripsikan kenabian menjadi tiga pengertian: (a) nabi shahib al syari’ah dan mustaqil. Nabi shahib al syari’ah adalah nabi pembawa syari’at untuk manusia. Sedangkan nabi mustaqil yaitu hamba Allah yang menjadi nabi dan tidak mengikuti nabi sebelumnya, misalnya nabi Isa, dan nabi Muhammad. (b) nabi mustaqil ghair al tasyri’i adalah seorang manusia yang menjadi seorang nabi dan tidak mengikuti nabi sebelumnya namun ia tidak membawa syariat baru. Ia ditugaskan oleh Allah untuk menjalankan syari’at nabi sebelumnya, misalnya nabi Harun, Daud, Sulaiman, Zakaria, Yahya dan Isa as. (c) nabi Zhilli Ghair Tasyri’ adalah seorang manusia yang menjadi nabi karena kepatuhannya kepada nabi sebelumnya dan juga karena mengikuti syari’atnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Hazrat Mirza Bashiruddin Mahmud. Ahmadiyah or tha True of Islam. New Delhi: Award Publishing tth.
Adamson, Iain. Mirza Ghulam Ahmad of Qadian, terj. Suhadi Madyohartono; Mirza Fhulam Ahmad dari Qadian. Yogyakarta: Pustaka Marwa 2010.
Departemen Agama RI, Aljamil, al-Qur’an Tajwid Warna, Terjemahan Perkata, Terjemahan Inggris. Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2012.
https//id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyah. Diakses 7 November 2016
Nasution, Harun. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya (Jilid I). Jakarta: UI Press, 2010.
Rasyid, Soraya. Ahmadiyah Dalam Sorotan. Makassar: Alauddin University Press 2012.
Sofianto, Kunto. Kritis Ahmadiyah Indonesia. Disetasi Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan Universitas Bangi-Malaysia 2014.
Tim Penyusun. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian. Makassar: UIN Alauddin Press, 2013.
Yoguswara, A. Heboh Ahmadiyah, Mengapa Ahmadiyah Tidak LAngsung Dibubarkan? Cet. 1 Yogyakarta: Penerbit Narasi, 2008.


[1] A. Yogaswara. Heboh Ahmadiyah: Mengapa Ahmadiyah Tidak Langsung Dibubarkan?. (Cet. 1 Yogyakarta: Penerbit Narasi: 2008), h. 33.
[2] Iain Adamson. Mirza Ghulam Ahmad of Qadian, terj. Suhadi Madyohartono, Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, (Yogyakarta: Pustaka Marwa 2010), h. 39.
[3] Hazrat Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, Ahmadiyyat or the True of Islam, (New Delhi: Award Publishing House tt), h. 4.
[4] Soraya Rasyid, Ahmadiyah Dalam Sorotan (Makassar: Alauddin University Press 2012), h. 30.
[5] Soraya Rasyid, Ahmadiyah Dalam Sorotan, h. 30
[6] Adamson. Mirza Ghulam Ahmad of Qadian, terj. Suhadi Madyohartono, Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, h. 101.
[7] Soraya Rasyid, Ahmadiyah Dalam Sorotan, h. 33
[8] Abul-A'la al-Maududi, Ma Hiyal-Qadiyaniyyah, (Beirut: Darul-Qalam Kuwait, 1969),h. 23.
[9] A. Yogaswara. Heboh Ahmadiyah: Mengapa Ahmadiyah Tidak Langsung Dibubarkan?, h. 51
[11] Kunto Sofianto, Tinjauan Kritis Jemaat Ahmadiyah Indonesia (Disertasi Fakulti Sains Sosial dan Kemanusian  Universitas Bangi-Malaysia 2014) h. 75.
[12] Soraya Rasyid, Ahmadiyah Dalam Sorotan, h. 178.



[1] Harun Nasution. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspek, (Jakarta: UI Pres, 2010), h. 50.

PERBANDINGAN Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam


Dalam sejarah pemikiran Islam, terdapat lebih dari satu aliran teologi yang berkembang. Aliran-aliran tersebut ada yang bersifat liberal, tradisional, dan antara aliran liberal dan tradisional. Kondisi demikian membawa hikmah bagi umat Islam. Oleh karena itu, bagi mereka yang berpikiran liberal dapat menyesuaikan dirinya dengan aliran yang liberal tersebut, sementara bagi mereka yang berpiiran tradisional atau antara liberal dan tradisional, mereka akan menyesuaikan dirinya dengan aliran-aliran yang cocok dengan pemikirannya.
Salah satu pokok persoalan yang menjadi bahan perbincangan para teolog adalah tentang ketergantungan manusia terhadap Tuhan dalam hal menentukan perjalanan hidupnya. Adakah manusia dalam segala aktifitasnya terikat pada kehendak mutlak Tuhan, atau Tuhan telh berkenan memberi kemerdekaan kepada manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya serta mengatur perjalanan hidupnya ?[1]
Objek pemikiran kalam itu adalah Tuhan serta hubungan-Nya dengan alam semesta dan isinya, terutama manusia. Malah lebih spesipik lagi, pemkiran kalam itu memusatkan perhatian pada upaya mendefinisikan posisi manusia dalam kaitannya dengan Tuhan sebagai pencipta. Oleh sebab itu, pemikiran kalam akan membicarakan manusia, dalam kaitan dengan kebebasan dan keterkaitannya, sumber pengetahuannya serta persepsinya tentang imam, dan membicarakan Tuhan, dalam kaitannya dengan kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya, keadilan-Nya serta perbuatan dan sifat-sifatnya.[2]
Persoalan-persoalan yang terjadi dalam lapangan politik yang akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan-pesoalan teologi. Timbullah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam.
Persoalan orang berbuat dosa inilah kemudian yang mempunyai pengaruh besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya dalam Islam. Persoalannya ialah: Masihkah ia bisa dipandang orang mukmin ataukah ia sudah menjadi kafir karena berbuat dosa besar itu?[3] Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam. Yaitu: Khawarij, Murji’ah, dan Mu’tazilah.

A. Perbandingan Aliran-aliran
Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam pada mulanya di sebabkan persoalan politik yang pada akhirnya menjadi persoalan teologis. Pada masa Al-Khulafaar-Rasyidin, misalnya, banyak muncul masalah akidah yang sebenarnya bermula dari persolan politik. Persoalan khalifah, pengganti Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin umat Islam, yang menyebabkan terpilah-pilahnya umat Islam dalam berbagai aliran teologi.
Dengan demikian, faktor politik dapat memunculkan madzab-madzab pemikiran di lingkungan umat Islam, khususnya pada awal-awal perkembangannnya. Maka, persoalan Imamah (khalifah) menjadi persoalan tersendiri dan khas yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat Islam persoalan ini muncul mungkin karena umat Islam menyadari bahwa khalifah adalah amanah Ilahi, yang memiliki tujuan untuk mengembangkan dan menegakkan kultur, menegakkan perdamaian serta menjamin manusia menjadi masyarakat yang tertib, dan lebih jauh lagi memelihara dan menegakkan Islam di muka bumi ini.
Prof. Dr. Ahmad Salaby menegaskan bahwa munculnya persoalan-persoalan di tengah-tengah umat Islam merupakan kelemahan umat Islam itu sendiri. Perbedaan di antara mereka menyebabkan terjadinya perpecahan. Sekalipun ada ungkapan hadis: “Perbedaan pendapat di kalangan umatku itu menjadi rahmat.” Pada praktiknya sulit diwujudkan. Hal ini, bukan berarti agama menjadi sumber konflik, tetapi pemeluknya itu sendiri yang menjadi sumber, yakni pertentangan masalah khilafah dan munculnya sekte-sekte dalam agama.[1]
Sumber pemikiran ilmu kalam adalah al-Qur’an dan al-Hadis. Sumber ini dipahami dan diinterprestasikan oleh umat Islam berdasarkan perkembangan sejarahnya. Dari upaya memahami sumber tersebut, muncullah aliran teologi dalam islam dengan masing-masing memiliki karakteristik dan pola pemikiran yang berbeda.[2] Adapun perbandingan aliran-aliran teologi dalam Islam adealah sebagai berikut:
1.      Imam dan Kufur
Dalam hal ini, para ahli teologi memiliki perbedaan sikap dalam menentukan unsur-unsur tersebut sebagai unsur integral dari iman. Golongan al-Khawarij berpendapat bahwa iman bukan sekedar pengakuan hati (tasdiq bi al-qalb) terhadap keesaan Allah, tetapi amal pun merupakan unsur dari iman. Mereka memandang amal sebagai unsur integral dari iman sehingga menurut mereka seseorang yang bersalah karena dosa besar, ia bukan saja sebagai orang yang berdosa besar tetapi juga seorang kafir, sekalipun ia tetap meyakini keesaan Allah. Al-Muhakkimah, salah satu golongan al-Khawarij asli yang pertama memunculkan paham kafir pada setiap orang yang berbuat dosa besar dan akan kekal di neraka.
Kaum Murji’ah berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin. Adapun soal dosa besar yang mereka lakukan di tunda penyelesaiannya pada hari kiamat. Golongan Murji’ah ekstrem menyatakan bahwa iman hanya pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiq bi -qalb). Artinya mengakui dengan hati bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad rasul-Nya. Berangkat dari konsep ini, Murji’ah berpendapat bahwa seseorang tidak menjadi kafir karena melakukan dosa besar, bahkan menyatakan kekufurannya secara lisan. Demikian juga tidak kafir bagi orang Islam yang menyembah berhala dan ikut merayakan natal dengan mengikuti ibadah-ibadah kristen di dalam gereja. Menurut mereka yang penting adalah tasdiq dalam hati, sedangkan amal tidak di pandang penting oleh mereka. Pelaku dosa besar menurut mereka tidak kafir dan tidak kekal di neraka, tapi di hukum dalam neaka sesuai dengan dosa yang meeka lakukan. Kalau Tuhan mengampuni, ia bebas dari neraka, kalau tidak mendapat ampunan, ia masuk neraka tetapi akhirnya di keluarkan dan masuk masuk surga.
Persoalan iman dan kafir merupakan persoalan yang mendorong lahirnya golongan Mu’tazilah. Menurut golongan ini iman bukan hanya tasdiq dalam arti menerima sebagai sesuatu yang benar apa yang disampaikan orang lain, tetapi iman adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Jadi, orang yang membenarkan (tasdiq) tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban itu tidak dapat di katakan mukmin. Tegasnya, iman adalah amal. Iman tidak berarti pasif, menerima apa yang di katakan orang lain, iman harus aktif karena akal mampu mengetahui kewajiban-kewajiban kepada Tuhan.[3]
Seseorang yang tidak mengerjakan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan atau mengerjakan hal-hal yang jelas dilarang Tuhan tidak lagi dapat dikatakan mukmin dan tidak juga kafir, tetapi berada pada posisi pertengahan (al-Manzilah baina al-Manzilatain). Tidak dapat dikatakan karena ia telah melakukan dosa besar yang dilarang Tuhan yang menjadikan imanya tidak sempurna, tidak juga dikatakan kafir karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad.
Istilah kafir menurut Mu’tazilah ditujukan pada orang yang berhak menerima siksa berat di neraka. Semestinya ia tidak perlu masuk neraka, tetapi karena ia bukan mukmin ia tidak dapat dimasukkan ke dalam surga. Jadi satu-satunya tempat buat dia adalah neraka, atas dasar keadilan ia dimasukkan ke dalam neraka dengan siksa yang lebih ringan.[4]
Kaum Asy’ariyah yang muncul sebagai reaksi terhadap kekerasan Mu’tazilah memaksakan paham khalq al-Qur’an banyak membicarakan persoalan iman dan kufur. Asy’ariyah berpendapat bahwa akal manusia tidak bisa ma’rifah dan amal. Manusia dapat mengetahui kewajiban hanya melaui wahyu, ia berkewajiban mengetahui Tuhan dan manusia harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Oleh karena itu, iman bagi mereka adalah tasdiq.
Tasdiq menurut Asy’ariyah merupakan pengakuan dalam hati yang mengandung ma’rifah terhadap Allah (qaulun bi al-Nafs ya tadhamman ma’rifatullah). Oleh karena itu, iman menurut golongan ini hanyalah tasdiq sebab tasdiq merupakan hakikat dan ma’rifah. Siapa yang mengetahui sesuatu itu benar, ia akan membenarkan dengan hatinya.
Mengenai penuturan dengan lidah (iqrar bi al-Lisan) merupakan syarat iman, tetapi tidak termasuk hakikat iman yaitu tasdiq. Argumentasi mereka adalah Q.S al-Nahl : 106
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dlam beriman (dia tidak berdosa).” (Q.S. al-Nahl : 106)

Seseorang yang menuturkan kekafirannya dengan lidah dalam keadaan terpaksa, sedangkan hatinya tetap membenarkan Tuhan dan rasul-Nya, ia tetap dipandang mukmin, karena pernyataan lidah itu bukan iman tapi amal yang beradadi luar juzu’ iman. Seseorang yang berdosa besar tetap mukmin karena iman tetap berada dalam hatinya.[5]
Maturidiyah Bukhara memandang akal tidak sampai kepada kewajiban mengetahui Tuhan karena iman tidak bisa mengambil bentuk ma’rifah atau amal, tetapi haruslah merupakan tasdiq. Batasan yang di berikan al-Bazdawi tentang iman adalah menerima dalam hati dengan lidah bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa tidakn ada yang serupa dengan Dia. Pengakuan secara lisan merupakan salah satu rukun iman. Mereka mengemukakan argumentasi melalui pendekatan bahasa, iman berarti tasdiq yang harus melalui hati dan lisan. Jadi, kedua unsur ini menjadi rukun dari iman.
Kafir bagi kaum Maturidiyah Bukhara ialah orang yang tidak membenarkan Tuhan dan rasul-Nya, baik oleh hati maupun lidahnya. Oleh karena itu, orang mukmin yang berdosa besar masih tetap mukmin. Soal dosa besar yang dilakukannya di tentukan Tuhan di akhirat. Jika Tuhan memberi ampunan ia akan masuk surga, tetapi tidak ia dimasukkan ke neraka dan di siksa sesuai dengan dosa besar yang diperbuatnya.[6]

2.      Akal dan Wahyu
Bagi kaum Mu’tazilah segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantaraan akal, dan kewajiban-kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Dengan demikian, berterima kasih kepada Tuhan sebelum turunya wahyu wajib. Baik dan jahat wajib diketahui melalui akal dan demikian pula menegerjakan yang baik dan menjauhi yang jahat adalah wajib.
Dalam pendapat Asy’ariyah segala kewajiban manusia hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia. Betul akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi wahyulah yang mewajibkan orang mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya. Juga dengan wahyulah dapat diketahui bahwa yang patuh kepada Tuhan akan memperoleh upah dan yang tidak patuh kepada-Nya akan mendapat hukuman.[7]
Maturidiyah, bertentangan dengan Asy’ariyah tetapi sepaham dengan Mu’tazilah, juga berpendapat bahwa akal dapat mengetahui keawajiban manusia berterima kasih kepada Tuhan. Dalam pendapat Mu’tazilah orang yang berakal, muda-tua, tak dapat diberi maaf dalam soal mencari kebenaran. Dengan demikian, anak yang telah berakal mempunyai kewajiban percaya pada Tuhan. Jika ia sekiranya mati tanpa percaya pada Tuhan, ia mesti diberi hukum. Dalam Maturidiyah anak yang yang belum balig, tidak mempunyai kewajiban apa-apa. Tetapi Abu Mansur al-Maturidi berpendapat bahwa anak yang telah berakal berkewajiban mengetahui Tuhan. Dalam hal ini tak terdapat perbedaan antara Maturidiyah dan Mu’tazilah.[8]
3.      Zat dan Sifat Tuhan
Aliran Mu’tazilah yang memberikan kepada akal daya yang besar berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat dikatakan mempunyai sifat-sifat jasmani. Bila Tuhan dikatakan mempunyai sifat jasmani, demikian Qadi Abd al-Jabbar, tentulah Tuhan itu mempunyai ukuran panjang, lebar, dan dalam, atau Tuhan diciptakan sebagai kemestian dari sesuatu yang bersifat jasmani.[9]
Asy’ariyah sebagai aliran kalam, tradisonal yang memberikan kepada akal daya yang kecil, juga menolak paham Tuhan mempunyai sifat-sifat jasmani bila sifat jasmani dipandang sama dengan sifat jasmani manusia. Namun ayat-ayat al-Qur’an, kendatipun menggambarkan Tuhan mempunyai sifat-sifat jasmani, tidak boleh ditakwilkan  dan harus di terima sebagai mana makna harfiah. Oleh sebab itu Tuhan dalam pandangan Asy’ariyah mempunyai mata, wajah, tangan serta bersemayang di singgasana. Namun semua itu di katakan ia yukayyaf wa la yuhad (tanpa diketahui bagaimana cara dan batasannya).
Aliran Maturidiyah Bukhara berbeda dengan Asy’ariyah, sebagaimana aliran lain, Maturidiyah Bukhara juga berpendapat Tuhan tidaklah mempunyai sifat-sifat jasmani. Ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan Tuhan mempunyai sifat jasmani haruslah diberi takwil. Oleh sebab itu, menurut al-Bazdawi, kata istaway  haruslah dipahami dengan arti al-istila’ala al-Syai’i wa al-Qahr ‘alaihi (menguasai sesuatu dan memaksanya). Demikian juga ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai dua mata dan dua tangan, bukanlah berarti Tuhan mempunyai anggota badan.[10]
Kaum Syi’ah juga menyakini bahwa Allah swt itu esa, tempat bergantung semua makhluk, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan juga tidak serupa dengan makhluk yang ada di bumi ini. Namun, menurut mereka Allah memiliki 2 sifat yaitu tsubutiyah yang merupakan sifat yang harus dan tetap ada pada Allah swt. Sifat ini mencakup ‘alim (maha mengetahui), qadir (maha berkuasa), hayy (maha hidup), murid (maha berkehendak), mudrik (maha cerdik), qadim azali baqi (maha kekal, azaly, maha tetap), mutakallim (maha berfirman), dan shaddiq (maha benar). Adapun sifat kedua yang dimiliki oleh Allah swt yaitu salbiyah yang merupakan sifat yang tidak mungkin ada pada Allah swt. Sifat ini meliputi antara tersusun dari beberapa bagian, berjisim, bisa dilihat, bertempat, bersekutu, berhajat kepada sesuatu dan merupakan tambahan dari dzat yang telah dimiliki-Nya.[11]
4.      Perbuatan Tuhan
Dalam uraian tentang kekuasaan mutlak dan keadilan Tuhan, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap manusia. Kewajiban-kewajiban itu dapat di simpulkan dalam satu kewajiban, yaitu kewajiban berbuat baik dan terbaik bagi manusia.
Bagi kaum Asy’ariyah, paham Tuhan mempunyai kewajiban tidak dapat diterima, karena hal itu bertentangan dengan paham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan yang mereka anut. Paham mereka bahwa Tuhan dapat berbuat sekehendak hati-Nya terhadap makhluk mengandung arti bahwa Tuhan tak mempunyai kewajiban apa-apa sebagai kata al-Ghazali perbuatn-perbuatan Tuhan bersifat tidak wajib (ja’iz) dan tidak satupun dari padanya yang mempunyai sifat wajib. Tuhan demikian al-Asy’ari, sekali-kali tidak mempunyai kewajiban terhadap hamba-Nya.
Kaum Maturidiyah Samarkand, sebagai telah diliat di atas, memberi batasan-batasan kepada kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan dan dengan demikian dapat menerima paham adanya kewajiban-kewajiban bagi Tuhan, sekurang-kurangnya kewajiban menempati janji tentang pemberian upah dan pemberian hukuman.[12]
Kaum Syi’ah memiliki keyakinan bahwa Allah memiliki sifat maha adil. Allah tidak pernah melakukan perbuatan zalim ataupun pebuatan buruk yang lainnya. Allah tidak melakukan sesuatu kecuali atas adsar kemaslahatan dan kebaikan umat manusia. Menurut kaum Syi’ah semua perbuatan yang dilakukan Allah pasti ada tujuan dan maksud tertentu yang akan dicapai, sehingga segala perbuatan yang dilakukan Allah swt adalah baik. Jadi dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep keadilan Tuhan yaitu Tuhan selalu melakukan perbuatan yang bak dan tidak melakukan apapun yang buruk. Tuhan juga tidak meninggalkan sesuatu yang wajib dikerjakan-Nya.[13]
Ibn Taimiyyah menegaskan bahwa mazhab salaf ialah mengimani qadar yang baik maupun yang buruk, kekuasaan Allah dan kehendak-Nya yang bersifat mutlak. Allah menciptakan hamba dan segenap potensi yang dimilikinya, sedangkan hamba melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Berkenaan dengan hal ini, Ibn Taimiyyah berkata: “seyogyanya diketahui bahwa menurut madzhab salaf, Allah lah yang menciptakan segala sesuatu, Allah menciptakan hamba sebagai makhluk yang berkeluh kesah dan kikir. Apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesh dan apabila mendapatkan kebaikan ia amat kikir. Hamba adalah pelaku perbuatan yang sebenarnya, tetapi Allah lah yang mempunyai kehendak, kekuasaan dan kemauan.” Allah berirman :

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ لِمَن شَاءَ مِنكُمْ أَن يَسْتَقِيمَ

“(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah.” (Q.S. al-Takwir 81: 28-29)

Ibn Taimiyyah mengakui bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak dan hamba mempunyai daya serta dapat merasakan efek kekuasaan Allah itu. Dengan demikian Ibn Taimiyyah mengakui tiga hal yaitu:
1)      Allah adalah pencipta segala sesuatu
2)      Hamba adalah pelaku perbuatan yang sebenarnya serta mempunyai kemauan dan kehendak yang sempurna yang membuatnya bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya
3)      Allah memudahkan, meridhai, dan menyukai perbuatan baik, serta mempersulit perbuatan buruk dan tidak menyukainnya.[14]
DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Amin Nurdin dan Afifi Fauzi. Sejarah Pemikiran Islam, Cet I; Jakarta: Amzah, 2011

Abu Zahrah, Imam Muhammad. Aliran Politik dan ‘Aqidah dalam Islam, Cet I; Jakarta: Logos Publishing , 1996
Ghazali, Adeng Muchtar. Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik Hingga Modern, Cet I; Bandung: Pustaka Setia, 2005
Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah Analisa, dan Perbandingan, Jakarta: UI Press, 2013
Yusuf, M. Yunan. Alam Pikiran Islam Pemikiran Kalam: dari Khawarij ke Buya Hamka Hingga Hasan Hanafi, Cet I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2014

Siola, Muh. Natsir. Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran, Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014




[1] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik Hingga Modern (Cet I; Bandung: Pustaka Setia, 2005), h. 52
[2] Ibid, h. 61
[3]  Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, Sejarah Pemikiran Islam, Ibid, h. 267
[4] Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, Sejarah Pemikiran Islam, Ibid, h. 268
[5]  Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, Sejarah Pemikiran Islam, Ibid, h. 270
[6] Ibid, h. 271
[7] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, dan Perbandingan, Ibid, h. 80 
[8] Ibid, h. 87
[9]  M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam Pemikiran Kalam: dari Khawarij ke Buya Hamka Hingga Hasan Hanafi, Ibid, h. 139
[10] Ibid, h. 140
[11] Muh. Natsir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran (Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 33
[12] Harun Nasution, Teologi Islam, Ibid, h. 128
[13]  Muh. Natsir Siola, Studi Aliran Kalam dalam Sejarah, Tokoh, dan Pemikiran, Ibid, h. 33
[14] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan ‘Aqidah dalam Islam (Cet I; Jakarta: Logos Publishing , 1996), h. 241 


[1] Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, Sejarah Pemikiran Islam (Cet I; Jakarta: Amzah, 2011), h. 31
[2] M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam Pemikiran Kalam: dari Khawarij ke Buya Hamka Hingga Hasan Hanafi (Cet I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), h. 104
[3]  Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah Analisa, dan Perbandingan (Jakarta: UI Press, 2013), h. 9

ALIRAN MU’TAZILAH

 Teologi, sebagai mana diketahui, membahas ajaran-ajaran dasar dari sesuatu agama. Setiap orang ingin menyelami seluk beluk agam an ya se...